Jakarta (ANTARA) - Sukses Korea Selatan menggerakkan kinerja ekonominya hingga menjadi negara maju yang diperhitungkan di tingkat global melalui sektor ekonomi kreatifnya patut menjadi acuan tersendiri.

Tak berhenti sampai di situ, K-Pop bahkan membudaya menjadi genre tersendiri yang begitu diminati generasi muda di berbagai belahan dunia. Infiltrasinya seperti virus yang menginfeksi dan menular.

Baca juga: Berkenalan dengan NFT masa depan potensial untuk industri kreatif

Korsel nyatanya memang tangguh dalam mengemas seni dan budayanya menjadi industri kreatif yang layak untuk “dijual” dan disukai siapapun.

Melihat sukses negeri ginseng itu, Indonesia pada dasarnya memiliki potensi yang sama untuk mencapai level serupa dengan Korsel dari sisi ekonomi kreatif mempertimbangkan potensi yang dimiliki termasuk generasi muda kreatifnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini kaum milenial pelaku usaha kreatif sangat mampu membantu Pemerintah untuk mengembangkan industri kreatif tanah air.

Apalagi saat ini industri kreatif merupakan merupakan salah satu sektor yang diharapkan bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus untuk menjadi lokomotif pendorong kebangkitan ekonomi yang terdampak pandemi.

Menko Airlangga meyakini, dunia melihat Asia Tenggara sebagai potensi pasar yang besar dan didukung dengan jumlah penduduk serta stabilitas ekonomi maupun politik. Potensi ini perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk dalam upaya pengembangan industri kreatif dan digital.

Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini, ada produk teknologi “magic box” bernama smartphone. Kebutuhan hiburan makin tinggi sehingga itu harus dimanfaatkan dengan masuknya konten-konten kreatif. Maka produk-produk virtual harus segera didorong, bukan hanya yang sifatnya fisik.

Ia pun menerangkan, Pemerintah telah mengakomodasi dan mengamanatkan upaya pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital melalui sejumlah kebijakan/peraturan.

Salah satunya, melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan turunannya berupa PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui penguatan inkubator wirausaha.


Baca juga: Erick Thohir ajak pelaku kreatif buat peta jalan industri pasca-COVID

Baca juga: Menaker yakin industri kreatif mampu hadapi tantangan pandemi

Baca juga: Usai vaksin COVID-19, Vino G Bastian berharap industri kreatif bangkit

Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021