Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menemukan banyak pengguna jalan yang melanggar kawasan ganjil-genap di ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.
"Hari ini adalah hari pertama di Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, petugas tidak memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan yang melanggar kawasan ganjil-genap. Polisi hanya mengarahkan pengguna jalan untuk putar balik.
"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," katanya.
Sambodo juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa hari ini merupakan hari pertama diberlakukan sistem ganjil-genap di Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.
"Hari ini hari pertama pemberlakuan ganjil genap di kawasan Rasuna Said dan hari pertama untuk PPKM Level 3. Artinya yang tadinya delapan kawasan menjadi tiga kawasan," katanya.
Baca juga: Kawasan ganjil-genap di Jakarta dikurangi jadi tiga kawasan
Baca juga: Polisi pertimbangkan sanksi tilang untuk pelanggar ganjil-genap
Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.
Polda Metro dan pihak terkait tersebut menetapkan untuk melanjutkan sistem ganjil-genap karena sistemnya terbukti efektif menekan mobilitas masyarakat selama diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jakarta.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021