Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan pihaknya terus mendorong percepatan penetapan hutan adat dengan sejauh ini 80 unit telah ditetapkan untuk lahan seluas 59.443 hektare.

"Kelompok hutan adat yang sudah definitif mendapatkan SK, yaitu 80 unit. Tetapi dia menjadi definitif apabila sudah ada perda atau keputusan bupati," kata Menteri LHK Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan yang dipantau virtual dari Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data KLHK, penetapan hutan adat sejak 2016 sampai dengan 2020 sebanyak 75 unit. Tahun ini sampai dengan Juli 2021 telah bertambah lima unit.

Hutan adat sendiri merupakan bagian dari perhutanan sosial yang sampai dengan 10 Agustus 2021 realisasinya sudah mencapai 4.721.389,78 hektare. Dari luas tersebut, 1.150.198 hektare adalah hutan adat, dengan rincian hutan adat yang telah ditetapkan seluas 59.443 hektare dan indikatif hutan adat 1.090.755 hektare.

Untuk 59.443 hektare hutan adat yang sudah ditetapkan, terdiri dari 80 SK yang mencakup 42.038 kepala keluarga.

Terkait status definitif yang membutuhkan peraturan daerah tersebut, Siti mengatakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat hukum adat, maka KLHK mengambil kebijakan delineasi atau penarikan garis batas sementara wilayah hutan adat.

"Sehingga tidak boleh dipakai lagi untuk lain, dan tidak boleh diapa-apakan, kecuali untuk kelompok masyarakat adat tersebut sampai dengan dia mendapatkan perda lalu menjadi definitif," ujar Siti, menegaskan.

Dia mengatakan bahwa KLHK bersama lembaga swadaya masyarakat terus mengembangkan dan melakukan dialog sesuai dengan arahan dari DPR untuk mendorong percepatan penetapan hutan adat.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021