"Menjadi PR kita semua bahwa ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diamanatkan (terbentuk) sebelum Pemilu 2024," kata Abhan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan ada badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.
Baca juga: Tito Karnavian: Kita harus lebih percaya diri Pemilu 2024
Pasal 157 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.
"Apakah ada tindak lanjut yang menangani sengketa hasil pemilihan atau ini nanti jadi kewenangan Bawaslu lebih luas lagi," tambah Abhan.
Pembentukan badan peradilan khusus pemilu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain soal kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Mendagri minta Bawaslu utamakan independensi sebagai pengawas pemilu
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pembentukan badan peradilan khusus itu harus mempertimbangkan terkait keberadaan lembaga tersebut apakah hanya terpusat atau tersebar hingga ke daerah.
Selain itu, bentuk lembaga badan peradilan khusus tersebut harus dipertimbangkan apakah permanen atau ad hoc, yang hanya muncul jika sebelum pemilu diselenggarakan.
"Pada saat ini kita melihat lembaga peradilan pemilu akan jadi seperti apa, apakah dia hanya kepada lembaganya atau putusan yang akan diambil," kata Fritz.
Baca juga: Bawaslu tingkatkan digitalisasi dan keamanan siber
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021