Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Irjen Kemenkumham) Razilu mengatakan bahwa penerapan "BerAKHLAK" yang merupakan nilai dasar ASN merupakan wujud dari internalisasi nilai-nilai Pancasila.
“Presiden RI pada tanggal 27 Juli 2021 kemarin meluncurkan nilai dasar yang harus dimiliki oleh seluruh ASN, yaitu ‘BerAKHLAK’,” kata Razilu ketika memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh: Membumikan Pancasila di Kalangan Mahasiswa/Taruna”, Kamis.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ‘BerAKHLAK’ merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Baca juga: Erick Thohir tambahkan nilai inti BUMN menjadi Ber-AKHLAK
Penerapan ‘BerAKHLAK’ oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika menjalankan tugasnya akan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Sebab, ‘BerAKHLAK’ telah mencakup nilai karakter spiritualitas, intelektualitas, fisikal dan mentalitas, serta emosi sosial yang merupakan esensi dari lima sila di Pancasila.
“Branding-nya adalah Bangga Melayani Bangsa,” ucapnya.
Internalisasi Pancasila kepada ASN melalui penerapan nilai dasar juga diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila. Hal ini menunjukkan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai acuan para ASN dalam melaksanakan tugasnya.
Selain internalisasi Pancasila melalui nilai-nilai dasar ASN, Razilu juga menyebutkan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada ASN dituangkan dalam kewajiban untuk mendukung Pancasila ketika mengucapkan sumpah saat pelantikan.
Baca juga: Erick Thohir tekankan AKHLAK bagian upaya transformasi menyeluruh BUMN
“Ketika nanti akan disumpah, salah satu muatan dalam sumpah itu adalah harus mendukung Pancasila,” kata Razilu.
Adapun tindakan-tindakan lainnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada ASN adalah dengan membangun karakter ASN melalui kode etik dan kode perilaku, serta melakukan penerapan sistem merit dalam pembinaan ASN, yang mana seluruh pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan promosi jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan latar belakang.
“Kemudian, mendorong ASN untuk berperan aktif dalam membentuk karakter keluarga dan lingkungan masyarakat. Menjadi sosok yang mempromosikan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Razilu.
Baca juga: IFG percepat implementasi tata nilai AKHLAK
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021