Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tiga saksi, salah satunya mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.
"Hari ini, bertempat di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun dua saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Djauhari berprofesi sebagai dokter dan Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti.
Baca juga: KPK lelang tanah milik mantan Bupati Lampung Utara
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
Baca juga: KPK panggil Anggota DPRD Lampung Utara terkait kasus gratifikasi
Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Dalam perkara tersebut, Agung telah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga: KPK mengonfirmasi empat saksi penyetoran uang proyek di Lampung Utara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021