Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Yoory merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC untuk 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai 25 Agustus 2021 sampai 23 September 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi proses lelang proyek di BanjarnegaraBaca juga: KPK konfirmasi saksi terkait dokumen penawaran tanah di Munjul Jakarta
Ia mengatakan dengan batas waktu penahanan tersebut, tim penyidik akan terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Selain itu dalam penyidikan untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, KPK pada Kamis ini juga memanggil seorang saksi Yurisca Lady Enggraeni selaku notaris.
Selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
KPK menjelaskan awalnya Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Baca juga: KPK telusuri aset Rudy Hartono tersangka kasus tanah di Munjul DKI
Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus pengadaan tanah di Munjul DKI
Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar.
Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.
Untuk itu, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021