Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 1.132 TKI ilegal diusir Pemerintah Malaysia selama November 2010 (1-26/11) dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Surya Pranata, Jumat, mengatakan, jumlah TKI bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan pura Tanjungpinang pada hari ini sebanyak 150 orang.
"Pengusiran terhadap TKI bermasalah itu tergantung kebijakan Pemerintah Malaysia," ujar Surya.
Ia mengatakan, jumlah TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia pada tahun 2009 lebih dari 32.000 orang, tahun 2008 sebanyak 35.143 orang dan tahun 2007 sebanyak 34.652 orang.
Hingga sekarang, dalam setiap pekan Pemerintah Malaysia mengusir ratusan TKI ilegal dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura.
"Mereka tinggal sementara waktu di penampungan TKI bermasalah sebelum dipulangkan ke kampung halamannya," ujarnya.
TKI bermasalah tidak mengantongi dokumen kependudukan ketika diusir Pemerintah Malaysia. Bahkan diantara mereka tidak memiliki uang lagi dan hanya membawa pakaian yang melekat di tubuhnya.
Kemungkinan mereka bukan berasal dari Provinsi Kepulauan Riau.
"Mereka ditangkap dan diusir Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap ketika bekerja di negara tersebut. Hal itu sudah menjadi permasalahan yang klasik," ujarnya.
Surya mengemukakan, jumlah calon TKI yang membuat paspor di Tanjungpinang mengalami penurunan sejak pemerintah melarang TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Saat ini, kata dia, jumlah calon TKI yang membuat paspor di Tanjungpinang tidak mencapai 150 orang dalam setiap bulan.
"Jumlah calon TKI yang membuat paspor di Imigrasi Tanjungpinang tidak seperti beberapa tahun yang lalu," ungkapnya.(*)
(T.KR-NP/D009/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010