Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap dan menahan dua tersangka berinisial KS dan UBB karena mengirim Tenaga Kerja Indonesia tidak sesuai prosedur.

"Dua tersangka yakni KS dan UBB melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah, karena tidak sesuai prosedur," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta, Jumat.

Pengiriman TKI yang tidak sesuai tersebut mengakibatkan korban Winfaidah mengalami penganiayaan dan pemerkosaan di Malaysia.

"Tim Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)," kata Agung.

Polri pada Oktober 2010 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dialami oleh Winfaidah di Penang, Malaysia, kata Direktur I Tindak Pidana Umum.

"Pengiriman TKI Winfaidah ke Malaysia tidak dilakukan medical check up, tidak ada kontrak kerja, tidak ada pelatihan dan tidak diasuransikan dan mengalami penyiksaan," katanya.

"Kita telah melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lainnya yang berinisial BTR dan LS," kata Agung menambahkan.

Kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Batam Center serta pemeriksaan ahli dari BNP2TKI dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) serta Ombusman, katanya.

(S035/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010