Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri menemukan indikasi pelanggaran oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirim Sumiati ke Arab Saudi.
"PJTKI yang mengirim Sumiati diduga mengirim TKI tersebut ke Arab saat masih di bawah umur," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta, Jumat.
Bareskrim Polri mendapat laporan indikasi pelanggaran PJTKI dari Satuan Reserse Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Polri memperoleh data bahwa Sumiati lahir pada 12 Agustus 1992, berdasarkan ijazah Sekolah Menengah Pertama kejar paket B, padahal sebelumnya Sumiati mengaku berumur 23 tahun," kata Agung.
Saat ini Polri telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak terkait termasuk Sumiati sendiri dan mengunjungi NTB. "Namun polisi belum menyentuh PJTKI yang mengirim Sumiati ke Madinah, tapi kita akan mengusut," kata Agung.
Sumiati pada saat dikirim jadi TKI berumur kurang dari 18 tahun. Ia menginjakkan kakinya di Madinah pada 18 Juli 2010.
Hanya empat bulan setelah kedatangannya, gadis itu telah mengalami luka dari ujung kepala hingga kaki, antara lain luka bakar di beberapa titik, kedua kaki yang nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala yang terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak dan bibir bagian atas yang hilang.
(S035/R007/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010