Tiga program prioritas Kemenperin tahun anggaran 2022 meliputi program pendidikan dan pelatihan vokasi, program nilai tambah dan daya saing industri, serta program dukungan manajemen
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan tiga program prioritas di depan Komisi VI DPR RU dengan pagu indikatif Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp2,61 triliun.
“Tiga program prioritas Kemenperin tahun anggaran 2022 meliputi program pendidikan dan pelatihan vokasi, program nilai tambah dan daya saing industri, serta program dukungan manajemen,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis.
Dari pagi indikatif Rp2,61 triliun tersebut, Menperin merinci belanja pegawai sebesar Rp797 miliar, belanja operasional Rp360,26 miliar, belanja non-operasional Rp1,45 triliun, fungsi pendidikan Rp982 miliar, dan fungsi ekonomi Rp1,62 triliun.
Menperin memaparkan tiga program prioritas Kemenperin yang meliputi Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI).
Kegiatannya terdiri dari Penyusunan Rancangan SKKNI Sektor Industri, Sertifikasi Tenaga Kerja Industri yang Kompeten, Pelatihan Tenaga Kerja Industri Kompeten melalui Diklat Sistem 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan), Pelatihan Tenaga Kerja Industri 4.0, serta Pengadaan Peralatan dan Operasionalisasi Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0)
Selanjutnya, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri oleh Direktorat Jenderal Industri Agro, serta Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), serta Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
Kegiatan prioritas yang dilakukan oleh Ditjen Industri Agro, antara lain Fasilitasi Pembangunan Pilot Plant Industri Greenfuel berbasis Industrial Vegetable Oil/Industrial Lauric Oil (IVO/ILO), Restrukturisasi mesin/peralatan Industri Furnitur, serta Pendampingan penerapan Industri 4.0 pada Perusahaan di Sektor Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan, serta Sektor Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.
Baca juga: Kemenperin: Produk berstandar TKDN jadi prioritas belanja barang/jasa
Kegiatan prioritas yang dilakukan oleh Ditjen IKFT, di antaranya Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki serta Fasilitasi Investor Dalam Rangka Penumbuhan dan Pengembangan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni.
Kemudian, Pendampingan Implementasi Industri 4.0 pada Sektor Industri Tekstil dan Apparel, Industri Kimia Hilir dan Farmasi, serta Industri Semen Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam.
Kegiatan prioritas yang dilakukan oleh Ditjen ILMATE antara lain fasilitasi penguatan struktur industri komponen elektronika, verifikasi kemampuan industri besi baja nasional, pengembangan Center of Excellence Industri Alat Kesehatan, pilot project pengembangan Model Bisnis Aplikasi AMMDes, serta pendampingan penerapan industri 4.0 pada sektor industri otomotif, elektronika dan permesinan.
Kemudian, kegiatan prioritas yang dilakukan oleh Ditjen IKMA, meliputi Fasilitasi Peningkatan Kemampuan Sentra IKM, Penumbuhan Wirausaha Baru IKM melalui Pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi serta fasilitasi mesin/peralatan, Restrukturisasi Mesin/Peralatan untuk IKM, serta Fasilitasi penerapan sertifikasi produk dan penguatan mesin/peralatan untuk IKM.
Selanjutnya, kegiatan prioritas yang dilakukan oleh Ditjen KPAII, antara lain Penyusunan Posisi Runding dalam perjanjian Internasional, Fasilitasi dan Penjajagan Kerjasama sumber daya industri dengan Negara Mitra, Pendampingan Investasi Perusahaan Multinasional, Fasilitasi pengembangan Kawasan Industri (KI) prioritas di luar Jawa, serta Pengembangan Investasi Kawasan Industri Halal.
Kegiatan prioritas yang dilakukan oleh BSKJI, di antaranya Pembangunan Pembangunan Fasilitas Produksi Fitofarmaka, Percepatan Pemanfaatan Hasil Litbang Teknologi Industri Melalui Program DAPATI, Percepatan Pemanfaatan Transformasi Industri 4.0 Dalam Rangka Penguatan Ekosistem Industri 4.0, serta Kajian Kebijakan Penerapan Ekonomi Sirkular di Sektor Industri.
Selain itu, Penyusunan Rancangan Standar Industri Hijau dan Fasilitasi Sertifikasi Industri Hijau, Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Penguatan fasilitas laboratorium pengujian untuk mendukung pemberlakuan SNI secara wajib.
“Program Prioritas yang ketiga adalah Program Dukungan Manajemen yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemenperin,” kata Menperin dalam keterangan tertulis.
Kegiatan prioritas yang dilakukan oleh Setjen Kemenperin, antara lain Evaluasi Regulasi Bidang Industri, dan Pengembangan SDM Kemenperin yang Kompeten dalam Industri 4.0.
Berikutnya, Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Program Making Indonesia 4.0, Pengembangan Platform Data dan Informasi Industri 4.0, Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk industri, dan Pemberdayaan Industri Halal. Sedangkan, kegiatan prioritas oleh Itjen Kemenperin antara lain Assurance Pelaksanaan Program Prioritas, serta Consulting dan Pengawalan Pelaksanaan Program Kemenperin.
Menperin menambahkan pihaknya telah menyampaikan kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI perihal Permohonan Penambahan Alokasi Anggaran Kemenperin Tahun 2022 sebesar Rp700 miliar untuk pelaksanaan beberapa program prioritas lain, misalnya pembangunan Indonesia Manufacturing Center sebesar, pembangunan PIDI 4.0, pengembangan Material Center IKM, serta penumbuhan dan pengembangan Wirausaha Baru (WUB).
Baca juga: Menperin bertekad wujudkan industri mandiri hingga bekeadilan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021