Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah Bank Bukopin, pihaknya tetap menemukan adanya unsur tindak pidana.
"Kasus Bank Bukopin, berdasarkan gelar perkara sementara, diketahui ada unsur pidananya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Jumat.
Penyidikan kasus Bank Bukopin itu terkatung-katung selama dua tahun setelah pada Agustus 2008 menetapkan 11 tersangka.
Para tersangka itu dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL), GN.
Penyidik Kejagung juga pernah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bukopin Sofyan Basir, yang saat ini menjabat sebagai Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jampidsus menambahkan, memang dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebutkan tidak ada keuangan negara yang dirugikan dalam pengadaan alat pengering gabah tersebut.
"Namun dari hasil gelar perkara sementara, diketemukan adanya unsur pidana, kita akan menyerahkan ke polisi," katanya.
Sebelumnya, penyidik menggelar perkara kasus yang sudah mengendap sejak pertengahan 2008, baik di hadapan internal Jampidsus maupun di hadapan Plt Jaksa Agung, Darmono.
Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62 ,8 miliar.
Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.
Namun fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seharusnya yang dibeli adalah merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea.
(R021/A041/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010