Jakarta (ANTARA News) - Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa ulang Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan terkait keterangannya di persidangan Gayus HP Tambunan yang dinilai janggal.
"Nanti kita periksa lagi Cirus setelah berkas perkara rencana penuntutan (rentut) yang ditangani penyidik Mabes Polri selesai," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan memberikan kesaksian dalam perkara Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang banyak kejanggalan terkait dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
Marwan Effendy mengatakan bahwa Cirus Sinaga dan Fadil Regan sendiri sudah pernah diperiksa oleh pengawasan Kejagung dan dijatuhi sanksi.
Dari hasil pengamatannya secara sekilas keterangan Cirus Sinaga di PN Jaksel, kata dia, ada kekeliruan atau ada "niat kurang pas" dalam penerapan pasal terhadap Gayus HP Tambunan yang semula dikenakan pasal pencucian uang dan tindak pidana korupsi, kemudian ditambahkan dengan pasal penggelapan atau Pasal 372 KUHP.
"Seharusnya Gayus dikenakan pasal tindak pidana korupsi karena dia merupakan aparatur negara, bukannya mengenakan pasal penggelapan yang ditujukan untuk masyarakat biasa," katanya.
Ia mengatakan, seharusnya dengan dikenakan pasal korupsi itu, diserahkan kepada bidang pidana khusus (pidsus) bukannya kepada pidana umum (pidum).
"Seharusnya kasus Gayus itu diserahkan ke pidsus dengan nota dinas," katanya.
Marwan Effendi tidak bersedia menjelaskan apakah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), mengetahui perkara tersebut atau dilaporkan oleh stafnya.
"Tapi itu di tingkat direktur penuntutan (dirtut) saja," katanya.
Menurut Marwan seharusnya direktur pra penuntutan (dir pratut) pidum mengambil inisiatif dengan melaporkan kepada jampidum dan menyerahkan data ke pidsus.
"Kalau saya melihat dakwaannya, dakwaannya kan 372 KUHP, tidak ada korupsinya. Itu yang membuat bebas Gayus. Andaikata didakwakan korupsi oleh jaksanya, saat itu Gayus tidak akan lolos," katanya.
Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus pajak, namun dibebaskan setelah dirinya dikenakan pasal pencucian uang, tindak pidana korupsi dan pasal penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
(R021/A011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010