Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Status terlapor dugaan pelecehan terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Murnila, saat dihubungi melalui telepon selular di Jakarta, Jumat.
Namun, Murnila tidak menyebutkan identitas maupun inisial karena pihaknya belum mengecek secara detail. "Saya belum cek indentitasnya, nanti saja," ujarnya.
Murnila menyatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya sehingga menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para terlapor yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, informasi pelecehan seksual itu beredar setelah para anggota putri Paskibraka diduga mendapatkan tindak kekerasan dan pelecehan seksual dari seniornya.
Jumlah korban tindakan pelecehan seksual dan kekerasan itu sebanyak 14 anggota Paskibraka, baik putra maupun putri.
Pihak yang dilaporkan korban yakni Saskia Sabrina, Irene Evelyn, Irma, Mirza Nazir sebagai Ketua Panitia PPI, Yossie Yulianto Kusumo dan Muhammad Mahdi, sebagai ketua investigasi dari PPI
Tindakan itu diterima anggota Paskibraka DKI Jakarta saat melaksanakan Orientasi Kepaskibrakaan di Komplek Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, Cibubur, Jakarta Timur, 2 hingga 6 Juli 2010.
(T014/A041)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010