Balikpapan (ANTARA News) - E-proc atau electronic procurement, alias pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui teknologi informasi berhasil menghemat hingga Rp 16 triliun uang negara sampai November 2010 ini.
Menurut kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, e-proc yang secara resmi disebut Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini memperpendek mata rantai proses pelelangan, menghemat jam kerja dan tenaga kerja. E-proc juga mengurangi kesempatan untuk korupsi karena sistemnya yang minim interaksi antara peserta lelang dengan panitia lelang.
?Sehingga pada 2012 nanti seluruh instansi pemerintah dari Sabang-Merauke wajib menggunakan e-proc bila memerlukan pengadaan barang dan jasa,? tegas Agus setelah rapat koordinasi LPSE se Indonesia di Hotel Le Grandeur, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis.
LPSE sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak 2007. Sejak saat itu, kata Agus, sudah ada 125 layanan pengadaan barang dan jasa elektronik dan melibatkan 250 instansi pemerintah baik di pusat dan di daerah. Termasuk di situ badan usaha milik negara (BUMN) PLN.
"Hingga sekarang tender proyek-proyek PLN yang menggunakan e-proc sudah mencapai nilai Rp 150 triliun," ungkap Agus.
Agus juga menjamin sistem ini tidak akan mematikan peluang pengusaha daerah untuk ikut dalam tender proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem ini bahkan mendorong semua pihak berlaku jujur dalam persaingan saat mengikuti tender.
"Saya yakin dengan sistem e-proc yang terpantau langsung lembaga penegak hukum ini, akuntabilias penyelenggaraan negara di bidang pengadaan jadi lebih transparan, terbuka, dan bisa diakses siapa saja," kata Agus.
Di sisi lain, Agus menjelaskan latar belakang diberlakukannya e-proc. Ini lantaran Bidang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, terutama lewat mekanisme tender yang biasa, memiliki kerentanan terjadinya korupsi yang sangat besar.
"Ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan KPK, dimana 80 persennya adalah kasus-kasus pengadaan," ungkap Agus.
Agus menambahkan LKPP di tahun 2010 menargetkan pembentukan 130 LPSE di berbagai daerah, terutama di 8 provinsi yang belum memiliki LPSE yaitu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Sementara itu untuk 5 besar peringkat pelaksanaan tender elektronik terbaik di Indonesia ialah Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010