Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Bakauheni, Zailis Anas, di Bakauheni, Kamis malam, mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2010 yang berlaku di 18 lintas penyeberangan nasional antarpulau.
Dia menjelaskan, kenaikan tersebut menyusul kenaikan kebutuhan pokok pelayaran seperti harga suku cadang kapal ro-ro mencapai 27 persen, tunjangan gaji anak buah kapal (ABK) sebesar 25,63 persen, biaya perbaikan naik 25,53 persen dan biaya penunjang lain naik 58,75 persen.
Dia mengatakan, kenaikan tarif 20,16 persen itu berlaku bagi pelayaran non-subsidi atau non-perintis seperti di Pelabuhan Bakauheni-Merak, sedangkan pelayaran bersubsidi atau perintis naik sebesar 15 persen.
"Kenaikan tarif ini masih disosialisasikan dan akan berlaku tanggal 15 Desember atau bulan depan," terangnya.
Dia mengatakan, kenaikan sebesar 20,16 persen tersebut sebenarnya belum seimbang dengan biaya operasional pelabuhan dan penyeberangan yang idealnya mencapai 82,84 persen.
"Kami akan melakukan pengkajian kembali enam bulan ke depan sejak pemberlakukan tarif baru ini," kata dia.
Dia menuturkan, jika nantinya selama enam bulan kenaikan sebanyak 20,16 persen ini belum sesuai maka akan mengusulkan kembali secara bertahap karena jika dikalkulasi masih mencapai 75,73 persen dari biaya pokok operasional.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Perairan (DPP Gapasdap) Luthfi Syarief, mengatakan, kenaikkan tarif ini belum seimbang untuk menutup biaya kapal yang telah naik 30 persen dan perawatan naik 72 persen.
Menurutnya, seharusnya kenaikan tarif menyesuaikan dengan jarak tempuh lintasan kapal antarpulau karena perhitungan biaya operasional berbeda, dan jika dikalkulasi melalui sudut tersebut maka kenaikan penyeberangan Bakauheni-Merak naik 72 persen, Ketapang-Gilimanuk 51,67 persen, Bajoe-Kolaka 82,36 persen, Padangbai-Lembar 42,48 persen serta Palembang-Muntok 2,84 persen. (ANT-048/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010