Koba, Bangka Tengah (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung meminta Kepala Kepolisian Resor setempat mengusut dugaan penganiayaan oleh aparat Polsek Koba terhadap saksi saat penyidikan kasus pencurian.
"Kami meminta Kapolres Bangka Tengah mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap saksi oleh oknum polisi Polsek Koba karena pemeriksaan yang menggunakan kekerasan melanggar hak asasi manusia," ujar Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Zamhari, di Koba, Kamis.
Ia mengatakan, tindakan oknum polisi yang diduga menggunakan kekerasan dengan cara menyetrum saksi untuk meminta keterangan dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
"Kami meminta agar persoalan ini dapat diusut tuntas dan dicari kebenarannya agar citra polisi yang telah terbangun tidak tercoreng di mata masyarakat," katanya.
Menurut dia, pengacara dari saksi yang diduga disetrum oleh oknum polisi pada saat pemeriksaan kasus pencurian dapat melakukan visum agar memiliki bukti dugaan penganiayaan.
Sementara itu, pada Rabu (24/11) anggota komisi A dan komisi B DPRD Bangka Tengah melakukan kunjungan ke Mapolsek Koba untuk mencari informasi mengenai dugaan penyetruman listrik oleh oknum polisi terhadap saksi.
"Kami ingin mencari informasi yang tepat agar dugaan ini tidak merusak suasana kondusif masyarakat," ujar Ketua Komisi A, Maryam.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan dengan mengedepankan kebenaran.
"Kami berharap polisi dapat mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Kurdi, mengatakan, pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan pada saat pemeriksaan telah ditangani oleh Propam Polda Bangka Belitung.
"Pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan telah dilakukan Prompam Bangka Belitung," katanya.
Ia mengatakan, kepolisian akan bertindak tegas apabila ada oknum yang bertindak salah namun harus dibuktikan perbuatan tersebut.
"Kami akan tegas dan tanpa pandang bulu untuk menindak anggota yang salah," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan dengan cara kekerasan untuk mendapatkan informasi merupakan sesuatu yang salah dan tidak dibenarkan. (ANT-041/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010