Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan Laporan Keuangan Tahun 2020 telah disusun dan disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Internal yang memadai dan isinya telah memuat informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Alhamdulillah, pada tahun 2020, laporan keuangan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sudah cukup lama kami menjaga status WTP ini dengan sukses,” ujar Mendikbudristek dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan setiap proyek-proyek besar Kemendikbudristek selalu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan, mengatakan apresiasi atas capaian opini WTP yang diperoleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Nadiem: Vaksinasi tidak jadi kriteria utama pelaksanaan PTM terbatas
Baca juga: Nadiem lantik Suharti menjadi Sesjen Kemendikbudristek
“Kami memberikan penghargaan yang luar biasa, bahwa Kemendikbudristek delapan tahun berturut-turut bisa WTP. Semoga Kemendikbudristek langgeng terus,” ucap Sofyan.
Anggota Komisi X lain dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, Fahmi Alaydroes, juga mengapresiasi kinerja Kemendikbudristek sehingga secara berturut-turut dari 2013 hingga 2020 laporan keuangan Kemendikbudristek mendapat opini WTP.
“WTP yang diberikan oleh BPK tahun 2013- 2020 itu luar biasa berturut, dan tentu saja ini selamat,” ujar Fahmi.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti juga menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran di tahun 2020 sebesar Rp79,6 triliun atau 91,5 persen dari anggaran.
“Realisasi terdiri dari Belanja Pegawai Rp24,25 triliun, terdiri dari gaji dan tunjangan pegawai di pusat dan daerah termasuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN- BH), termasuk Bantuan Tunjangan Profesi Guru yang kita berikan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” ungkap Suharti.
Ia menjelaskan terdapat belanja barang sebesar Rp33,11 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Kuota Internet yang ditambahkan dan Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS serta penanganan COVID-19 pada Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kemudian ada juga Bantuan Operasional PTN dan Badan Layanan Umum (BLU) yang termasuk beasiswa dan peningkatan kapasitas guru.
“Belanja Modal Rp5,52 triliun ini adalah seluruh belanja yang menghasilkan aset, peralatan, mesin, gedung, dan bangunan termasuk yang di perguruan tinggi. Sementara Belanja Bantuan Sosial (Bansos) ini, kita tahu semua untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP Kuliah, dan Beasiswa Bidikmisi,” tutur Suharti.*
Baca juga: Mendikbudristek: Asesmen nasional penting diadakan di tengah pandemi
Baca juga: Refocusing APBN tak berdampak pada program prioritas, sebut Nadiem
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021