"Apresiasi setinggi-tingginya untuk KPK yang telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp22 triliun. Ini adalah angka yang tidak main-main dan dikembalikan dalam jangka waktu yang relatif singkat," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, capaian kinerja tersebut telah menunjukkan bahwa KPK berperforma senyap dalam menjalankan tugasnya dan berhasil dengan baik.
Sahroni menilai kebanyakan dari pengembalian uang negara ini berasal dari daerah. berarti KPK telah berhasil menjalankan fungsi pengawasannya dengan tidak hanya terfokus di tingkat pusat.
Baca juga: KPK sebut hingga semester I bertambah 12.310 sertifikat tanah pemda
“Saya lihat juga banyak pengembalian uang negara berasal dari daerah, aset pemda maupun penyelamatan pajak. Ini membuktikan bahwa KPK telah bekerja maksimal hingga ke daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK bersama pemerintah daerah (pemda) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp22,27 triliun selama semester I tahun 2021.
"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363 selama semester I tahun 2021," ujar Alex dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Penindakan, Koordinasi, dan Supervisi, Selasa (24/8).
Baca juga: KPK terbitkan SK supervisi 60 perkara korupsi selama semester I 2021
Jumlah itu terdiri atas penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 triliun; penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.
Lalu, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun, dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) senilai total Rp7,1 triliun.
KPK mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait pada masing-masing daerah di wilayah koordinasi dan supervisi wilayah dua untuk menyelamatkan keuangan dan aset daerah.
Baca juga: KPK ungkap kendala menangkap Harun Masiku
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021