Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional mengkaji penentuan upah minimum tahun 2022 dalam Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan, kebijakan pengupahan masuk dalam program strategis nasional setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.
"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja, dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengupahan dari aspek kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Penetapan pengupahan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja guna mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia.
Indah Anggoro Putri menekankan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
"Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diadakan 24 sampai 25 Agustus 2021 merupakan salah satu upaya menyikapi berbagai tantangan berkenaan dengan pengupahan.
Ia mengemukakan, persiapan penetapan upah minimum tahun 2022 diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan menguatkan sinergi melalui konsolidasi pengupahan untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan.
Baca juga:
Kemnaker dorong perusahaan segera susun struktur dan skala upah
Enam provinsi naikkan UMP 2021
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021