Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2010.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, M. Mahfud MD, yang didampingi delapan hakim konstusi, saat membacakan putusan di MK, Kamis, mengatakan bahwa KPU Kota Jayapura terbukti telah menghalang-halangi pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo.
KPU terbukti menghalang-halangi Pemohon III (Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo) untuk maju sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Jayapura yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Pemohon III yang dijamin oleh konstitusi, kata Mahfud.
Berdasarkan surat KPU 7 Mei 2010 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Faktual Secara Umumdan Khusus, berkas administrasi Pemohon III dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan PIlkada Kota Jayapura.
KPU Kota Jayapura sebelumnya tidak meloloskan pasangan ini dalam Pilkada 2010, sehingga pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo mengajukan gugatan ke MK.
Untuk memulihkan hak Pemohon III tersebut, lanjutnya, mahkamah berpendapat perlu untuk dilakukan Pilkada Ulang Kota Jayapura dengan mengikutsertakan Pemohon III dengan melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada tanpa membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon baru.
Mahfud menegaskan bahwa Pilkada ulang Kota Jayapura ini akan diikuti oleh tujuh pasangan, yakni pasangan Abisai Rollo - Reyneilda M. Kaisiepo, pasangan Benhur Tommy Manno - Nuralam, pasangan Musa Yan Jouwe - Rustan Saru, pasangan Jan Hendrik Hamadi - Lievelien L. Ansanay Monim, pasangan Thobias Solossa - Haryanto, pasangan Freddy H. Toam - Jimmy Spenyel Ansanay dan pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoya.
Untuk melaksanakan ini, MK juga memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan KPU Kota Jayapura dan aparat penyelenggara serta peserta agar Pilkada berlangsung secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sengketa Pilkada Kota Jayapura ini ada tiga pemohon, yakni pasangan Benhur Tommy - Nuralam, pasangan Thobias Solossa - Haryanto dan pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo.
Namun, MK mengabaikan permohonan pasangan Benhur Tommy - Nuralam dan pasangan Thobias Solossa - Haryanto yang mendalilkan tentang pelanggaran Pilkada.
Dalam Pilkada Kota Jayapura tanpa diikuti oleh pemohon III dimenangkan oleh pasangan Benhur Tommy Mano- Nuralam dengan perolehan sebanyak 36.769 suara atau 29,13 persen, diikuti oleh pasangan Jan Hendrik Hamadi - Lievelien Louisa Ansanay Monim sebanyak 24.985 suara (19, 79 persen).
Sedangkan, pasangan Thobias Solossa - Haryanto sebanyak 24.815 suara atau 19,66 persen), pasangan Musa Yan Jouwe - Rustan Saru sebanyak 19.723 suara (15,62 persen), pasangan Abisay Rollo - Reyneilda Magdalena Kaisepo sebesar 15.982 suara (12,66 persen) dan pasangan Fredrick Hendrik Toam - Jimmy Spenyel Ansanay sebesar 3.971 suara (3,15 persen).
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010