Jakarta (ANTARA News) - Busyro Muqqodas terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memperoleh suara dominan pada rapat pleno Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis.

Busyro Muqqodas yang baru saja terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh 43 suara (78 persen) jauh mengungguli empat pimpinan KPK lainnya, yakni Bibit Samad Riyanto memperoleh 10 suara (18 persen) dan Muhammad Jasin mendapatkan dua suara.

Bahkan, Haryono Umar dan Chandra M. Hamzah sama sekali tidak memperoleh suara.

Pemilihan Ketua KPK dilakukan pada rapat pleno komisi yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan dihadiri seluruh anggota sebanyak 55 orang.

Sebelumnya, rapat pleno Komisi III DPR juga telah memilih pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar.

Pada pemilihan pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar, Busyro Muqqodas terpilih setelah memperoleh 34 suara sedangkan calon lainnya, Bambang Widjojanto, hanya memperoleh 20 suara, serta satu suara lainnya abstain.

Pemilihan berlangsung tertib dan lancar meskipun sebelumnya diwarnai beberapa kali interupsi dari anggota komisi perihal mekanisme pemilihan maupun masa jabatan Busyro Muqqodas yang baru terpilih.

Seusai pemilihan, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, Komisi III DPR memberikan kepercayaan kepada Busyro Muqqodas sebagai Ketua KPK karena pada uji kelayakan dan kepatutan menyampaikan konsep pemberantasan korupsi yang komprehensif.

"Kita harapkan Busyro mampu meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan bahwa Komisi III DPR memilih Busyro Muqqodas dengan pertimbangan memiliki pengalaman dan kepemimpinan.

Menurut dia, Busyro diharapkan bisa membangun kinerja KPK yang lebih baik dan meningkatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Busyro menjadi Ketua KPK selama setahun hingga masa jabatan pimpinan KPK berakhir pada Oktober 2011.
(T.R024/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010