Jakarta (ANTARA News) - Facebook mendaftarkan kata "Face" sebagai merek dagang karena tak ingin perusahaan lain menggunakan kata itu yang nantinya dapat merusak merk Facebook.
Seperti dilaporkan Daily Mail, tahap pertama pendaftaran merek dagang tersebut telah disetujui. Jika semua dokumen dan urusan administrasi dipenuhi, merek dagang itu akan ditetapkan Kantor Paten Amerika Serikat dalam waktu enam bulan.
Para pengacara hak paten selama ini meragukan bahwa Facebook akan mendapatkan merek dagang untuk istilah generik seperti "Face" yang berarti wajah.
Langkah Facebook itu tampaknya akan memicu pertanyaan soal motif perusahaan tersebut dan kecurigaan tentang tujuan jangka panjang mereka.
Saat ini Facebook memiliki lebih dari 500 pengguna dari seluruh dunia dan merupakan situs jejaring sosial terbesar.
Selama enam bulan ke depan Facebook harus menunjukkan bahwa mereka adalah pengguna merek dagang tersebut, kemudian menyerahkan pernyataan sebagai pengguna merek, setelah itu barulah masuk tahap persetujuan akhir.
Pengajuan dari Facebook tentang merek dagang itu terbatas pada situasi yang berhubungan dengan bisnisnya, karena itu masyarakat umum dapat terus menggunakan kata "face" tanpa khawatir melanggar hukum.
Merek dagang itu berlaku pada "jasa telekomunikasi, yaitu menyediakan chat room online dan papan buletin elektronik untuk pengiriman pesan antar pengguna komputer dalam bidang umum dan materi sosial serta hiburan. "
Selama Facebook membayar biaya yang jadi persyaratan, kemungkinan besar pengajuan tersebut akan disetujui, kata para pejabat.
US Patent and Trademark Office telah membuka masa pengajuan keberatan dan tidak satupun yang mendaftar.
Tapi, ada pengajuan agar masa untuk memasukkan keberatan tersebut diperpanjang. Pihak yang mengajukan hal itu adalah Aaron Greenspan, bekas mahasiswa Harvard yang menggugat Facebook dengan klaim bahwa pendiri jejaring sosial itu, Mark Zuckerberg, mencuri ide dari dia.
Greenspan tidak mendaftarkan keberatan selama masa pengajuan tapi langkahnya menunjukkan bahwa cekcok mereka belum selesai.
(A038/A038/BRT)
Penerjemah: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010