Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sepakat mengintegrasikan sistem Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) dengan data NPWP dalam Sistem Informasi Ditjen Pajak.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di kantor Ditjen Pajak Jakarta, Kamis, menyaksikan Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko dan Dirjen Pajak Mochammad Tjiptarjo melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Integrasi Data NPWP di Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) dengan Data Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP di Sistem Informasi Ditjen Pajak.
"Integrasi data ini merupakan langkah awal pengembangan interoperabilitas nasional melalui sistem Enterprise Services Bus dalam upaya penyediaan data yang valid dan akurat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan, interoperabilitas sistem yang terintegrasi diharapkan mampu berinteraksi melakukan pertukaran data sehingga dapat saling berbagi data, saling melakukan verifikasi data sesuai dengan kebutuhan yang pada akhirnya data tersebut menjadi lebih valid dan akurat.
Gatot menambahkan, SePP itu sendiri telah beroperasi selama lima tahun serta dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya atau gratis.
"Saat ini lima instansi telah aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemprov NTB, dan PT Taspen," katanya.
Total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP adalah sebesar Rp17,2 triliun, dan penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk dapat mengikuti paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia per-19 November 2010.
Menurut dia, keberhasilan integrasi SePP dan Sistem Informasi Ditjen Pajak itu merupakan langkah nyata yang dilakukan pemerintah guna memperoleh dan menyediakan database penyedia barang/jasa yang akurat dan valid.
Pihaknya berharap model interoperabilitas sistem itu dapat dijadikan acuan bagi pemerintah untuk melakukan integrasi dengan sistem lainnya yang lebih luas serta dapat melahirkan kebijakan nasional tentang pertukaran data antar instansi secara nasional.
"Dengan begitu nantinya pemerintah memiliki database yang valid dan akurat serta dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya," demikian Gatot S. Dewa Broto.(*)
(T.H016/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010