Kami sudah bekerja sama dengan LKPP dan mereka sudah setuju untuk mereka take down produk-produk atau item impor, apabila produknya sudah ada produk dalam negeri yang sudah memiliki TKDN 40 persen. Walaupun hanya ada satu
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk-produk impor akan dihapus dari aplikasi belanja online pemerintah yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bernama e-katalog, jika barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
"Kami sudah bekerja sama dengan LKPP dan mereka sudah setuju untuk mereka take down produk-produk atau item impor, apabila produknya sudah ada produk dalam negeri yang sudah memiliki TKDN 40 persen. Walaupun hanya ada satu," ujar Menperin Agus Gumiwang saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang disiarkan virtual di Jakarta, Rabu.
Menperin menyampaikan dengan demikian tidak ada lagi pilihan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memilih produk selain produk dalam negeri. Hal itu sejalan dengan semangat Program Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
"Kita memfokuskan untuk produk-produk yang memang bisa mencapai nilai TKDN nya 40 persen. Itu merupakan kerja sama kami dengan LKPP," ujar Menperin.
Baca juga: Dongkrak industri baja, Menperin bakal perketat P3DN infrastruktur
Menperin memaparkan tahun ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan anggaran kepada Kemenperin untuk melakukan program sertifikasi TKDN sebesar Rp112 miliar.
Dengan anggaran tersebut, Menperin menargetkan 9.000 produk yang akan dinilai untuk bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.
Sehingga, lanjut Menperin, akan lebih banyak produk dalam negeri yang masuk e-katalog LKPP dan dapat menjadi pilihan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut dilakukan mengingat potensi APBN 2021 untuk belanja barang dan belanja modal sebesar Rp609,3 triliun.
Tujuannya yaitu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat TKDN pada setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca juga: Menperin ajak industri sertifikasi TKDN, agar dapat porsi belanja APBN
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021