Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.

Dari enam saksi tersebut, salah satunya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Nurdin Habim.

"Pada hari Rabu, bertempat di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Lima saksi lainnya, yaitu wiraswasta/Direktur CV Bumi Karya Konsultan Kastamto, Direktur CV Buay Panembahan Andi Krisna, swasta/Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, Novie Rismarianty selaku aparatur sipil negara (ASN), dan honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Puji Priyanto.

Sebelumnya, pada hari Selasa (24/8) bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, KPK juga telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ucap Ali.

Baca juga: KPK mengonfirmasi empat saksi penyetoran uang proyek di Lampung Utara

Mereka yang diperiksa, yakni ASN/sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lampung Utara Andrio Sangun, Ansyori Sabak selaku pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana, Andi Achmad Jaya selaku wiraswasta/CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa.

Selain itu, lanjut dia, pensiunan PNS bernama Tripyanto Indi Yuniharso serta tiga wiraswasta masing-masing Ahmad Dani, Amrullah Uzir, dan Indra Jaya Hamzah.

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Berikutnya, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung, serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Baca juga: Tujuh saksi dikonfirmasi pembagian proyek pekerjaan di Lampung Utara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021