Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana amendemen UUD NRI 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak mendesak untuk dilakukan sehingga sebaiknya ditunda.
Menurut dia, amendemen UUD NRI 1945 bukan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan saat ini karena bangsa Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19.
"Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menilai wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat sehingga tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Menurut dia, aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus di dengar dan sangat penting di pertimbangkan.
Baca juga: F-Golkar: Amendemen UUD NRI 1945 tidak mendesak dilakukan
Baca juga: F-NasDem: Belum ada urgensi amendemen UUD RI 1945
"Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas," ujarnya.
Guspardi mengatakan, wacana amendemen UUD NRI 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik karena banyak rakyat curiga, jangan-jangan akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
Karena itu dia khawatir wacana amendemen tersebut menjadi "bola liar" dan menggelinding ke mana-mana.
Menurut dia, jika amendemen ditujukan hanya untuk menetapkan PPHN dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bukan berarti bangsa Indonesia tidak memiliki arah pembangunan.
"Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN," katanya.
Politisi PAN itu menjelaskan, melihat situasi negara saat ini yang sedang konsentrasi dan fokus menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, lebih baik wacana menggulirkan amandemen UUD 1945 tidak dilanjutkan.
Apalagi menurut dia, wacana amendemen terbatas tersebut juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR dan untuk mengakomodir hadirnya PPHN cukup diatur di dalam Undang-Undang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021