Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku.
“Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluwarsa 16 tahun lagi?” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Rabu.
Masa daluwarsa dalam tindak pidana perkara korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.
Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Boyamin atas ucapan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).
Melalui jumpa pers tersebut, Karyoto menyatakan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku. Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: KPK ungkap kendala menangkap Harun Masiku
Baca juga: Polri: Negara anggota Interpol sudah respons "red notice" Harun Masiku
Baca juga: Polri : Hampir semua negara tidak publikasikan data buronan
“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,” ucapnya.
Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal sebagai wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.
Bahkan, ia juga menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku, sehingga kasus Harun Masiku dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.
“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.
Pada pemberitaan sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Amur Chandra menyatakan bahwa alasan nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol diakibatkan oleh keinginan penyidik KPK dan kepolisian untuk mempercepat proses pencekalan Harun Masiku.
Amur mengatakan, terdapat prosedur yang lebih panjang apabila menginginkan nama Harun Masiku dipublikasi di web Interpol. Menjalani prosedur tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pencekalan.
Selain itu, penyidik juga ingin ada kerahasiaan guna menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021