"Razia ini dilakukan sejak satu minggu yang lalu," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Polres Tolitoli, Kompol Sutrisno, di Tolitoli, Rabu.
Polisi juga mengamankan para pelaku balapan liar, rata-rata kalangan remaja dan siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.
Remaja itu beserta motor yang digunakan untuk balapan liar tersebut langsung digiring ke Mapolres.
Selanjutnya, mereka disuruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baru kemudian polisi melepasnya.
"Kami langsung berikan peringatan, jika mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas," kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, kendaraan yang digunakan untuk balapan liar tersebut boleh diambil oleh pemiliknya asalkan menyertakan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor (STNK).
Beberapa kendaraan mereka terpaksa dikenai surat tilang, karena pemiliknya tidak menyertakan STNK dalam pengambilan dan pada saat tertangkap, beberapa sepeda motor tersebut tidak melengkapi kendaraannya dengan kaca spion.
Tidak hanya itu, polisi juga mencopot knalpot racing atau knalpot yang mempunyai suara besar yang biasa dipakai saat balapan berlangsung.
Arena yang sering dijadikan tempat balapan liar adalah Jalan Usman Binol dan Bundaran Tugu Cengkih, di Jalan Bantilan, tepatnya di depan kantor DPRD Kabupaten Tolitoli.
Sutrisno mengatakan, razia ini akan terus digalakkan, karena balapan liar telah mengganggu ketertiban pengguna jalan raya lainnya.
"Masyarakat sering mengadu sangat terganggu dengan ulah para remaja yang sering melakukan aksi balapan liar di jalan raya," katanya. (ANT-242/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010