"Kita sudah mulai mengetahui apa motifnya dan mempunyai informasi-informasi, data serta keterangan dari tim kepolisian dan tim yang dibentuk oleh satgas sendiri," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana, di Jakarta, Rabu.
Namun, Denny belum mengungkapkan lebih jelas motif keberangkatan terdakwa kasus mafia pajak ini ke Bali, karena masih dalam tahap penyidikan.
Mengenai rumor yang mengatakan bahwa kepergian Gayus bertemu dengan salah satu pemimpin partai politik, ia mengatakan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi tersebut.
"Kita tidak boleh bergerak pada asumsi-asumsi saja dan sebaiknya ini dilakukan dengan bukti-bukti hukum," katanya.
Selain kasus keluarnya Gayus dari Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Kelapa Dua Depok, harus diusut juga darimana uang suap itu berasal dan wajib pajak yang memberikan uang kepada Gayus, kata Denny, menambahkan.
"Menurut keterangan Gayus uang itu berasal dari wajib pajak pada saat bertemu satgas," katanya.
Ada sembilan anggota Polri yang ditahan karena diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.
Kesembilan orang anggota yang terperiksa itu secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.
Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai Jumat malam belum kembali. Gayus juga sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading
Iwan menerima suap dari Gayus jumlahnya bervariasi, dari bulan Juli hingga Agustus tiap bulan Rp50 juta, per minggunya Rp5 juta, kemudian pada September hingga Oktober perminggunya berkurang jadi Rp3,5 juta, dan bulanannya Rp100 juta, sehingga total uang suap dari Gayus mencapai Rp368 juta.
Sementara delapan anggota lain masing-masing menerima suap sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta.
(T.S035/B013/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010