"Kita (Satgas) sempat sepakat agar hakim memberikan keringanan hukuman terhadap Gayus," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa di Jakarta, Rabu.
Santosa menuturkan kesepakatan itu pasca pengungkapan Gayus terhadap dugaan praktik mafia peradilan.
Pejabat yang biasa disapa Ota itu, menyatakan kesepakatan itu dengan pertimbangan Gayus memberikan banyak informasi keterlibatan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dalam kasus mafia peradilan.
Rencana pemberian keringanan hukuman terhadap Gayus juga berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang saksi maupun pelaku bisa mendapatkan keringanan hukuman dari hakim.
"Namun itu (keringanan hukuman) merupakan kewenangan hakim," ujar Ota.
Ota menambahkan pemberian keringanan hukuman terhadap saksi maupun pelaku tidak berlaku jika melakukan sumpah palsu, menyampaikan keterangan palsu dan permufakatan kejahatan.
Namun, menurut Mas Ahmad Santoso para anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjadi kecewa terhadap Gayus pasca kejadian mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu terlibat dugaan suap terhadap petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Tindakan Gayus ini akan jadi catatan majelis hakim, jika dia konsisten memberikan informasi justru akan meringankan hukuman," ucap Ota.
Meski demikian, Ota mengharapkan Gayus mendapatkan sistem keamanan maksimal karena khawatir terjadi sesuatu pasca pemindahan lokasi tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.(*)
(T.T014/A033/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010