"Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK supervisi. 11 diantaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18 persen perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebanyak 11 perkara tersebut, kata dia, terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), yaitu empat perkara pada Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng dan dua perkara pada Satker Kejati Sulteng.
Kemudian, tiga perkara pada Satker Polda Papua dan dua perkara pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Pimpinan membantah mengerem kegiatan penindakan di KPK
Kendati demikian, ia mengatakan tidak semua perkara dapat langsung disupervisi oleh KPK.
Sebagaimana Perpim KPK No 1 Tahun 2021 menetapkan kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK, yaitu jika instansi berwenang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK, permintaan dari instansi berwenang, kerugian negara yang besar.
Selanjutnya, kata Karyoto, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali.
"Kemudian, adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya, dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi, dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif atau legislatif," tuturnya.
Baca juga: KPK sebut pandemi hambat OTT dan penyidikan
Dalam pelaksanaan supervisi, ia mengatakan KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara seperti pencarian orang (DPO) pada tahap penyidikan maupun penuntutan, pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan.
Hingga akhir Juni 2021, KPK juga telah membantu pencarian dua DPO. Pertama, DPO atas nama terpidana Khoironi F Cadda dalam perkara korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Sulteng TA 2007 yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
Kedua, DPO atas nama tersangka CAP dalam dugaan perkara korupsi Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate CS Sulteng dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar.
Kedua perkara tersebut ditangani oleh Kejati Sulteng.
Baca juga: KPK lakukan 77 penyelidikan dan 35 penyidikan selama semester I 2021
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021