Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Cirus Sinaga mengakui adanya pertemuan dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung serta penyidik Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini di Hotel Crystal, Jakarta Selatan pada 15 Oktober 2009.

"Di sana (Hotel Crystal), saya dan Jaksa Fadil Regan bertemu dengan ketiga orang itu. Kita berlima," katanya saat menjadi saksi terdakwa Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Seperti diketahui, dalam keterangan sejumlah saksi menyebutkan adanya pertemuan di Hotel Crystal yang salah satunya membahas untuk menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus dan Gayus cukup dikenakan pasal pencucian uang dan penggelapan.

Ia menambahkan saat itu Haposan memperkenalkan Kompol Arafat dan Sri Sumartini karena selama ini tidak mengenal kedua penyidik dari Mabes Polri itu. Saat itu, Cirus menjadi tim jaksa peneliti berkas Gayus.

"Kata mereka (Haposan) hanya mau berkenalan saja, dan kedatangannya tidak ada informasi sama sekali," katanya.

Kemudian pada Oktober 2009, kata dia, Kompol Arafat datang ke kantor dirinya di Kejaksaan Agung.

"Arafat datang ke kantor saya, katanya mau mengambil berkas Gayus yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan, terancam terkena sanksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan terdakwa Gayus HP Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hal tersebut dilontarkan oleh pimpinan majelis hakim perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan, Albertina Ho.

"Saya ingatkan saudara dengan sumpah saudara, saudara memberikan keterangan sesuai dengan jabatan dan kewenangan anda, saudara tidak mengetahui rencana tuntutan Gayus itu, hak saudara. Anda sebagai jaksa tentu mengetahui risikonya, yakni ancaman sumpah palsu," kata Albertina Ho.

Seperti diketahui, Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan dijadikan sebagai saksi atas permintaan dari kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Adnan Buyung Nasution.

Nama keduanya mencuat terkait dengan penghilangan pasal korupsi di dalam tuntutan Gayus HP Tambunan terkait perkara pajak hingga Gayus hanya dikenakan pasal pencucian uang dan Pasal 372 KUHP soal penggelapan.

Kemudian Jaksa Cirus Sinaga terseret kasus baru kembali, terkait pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kesaksiannya, Cirus Sinaga mengaku dirinya tidak mengetahui soal rencana tuntutan terhadap Gayus karena itu merupakan kewenangan dari penuntut umum.

"Saya tidak tahu ada pengurangan pasal," katanya.

Seperti diketahui, keterangan Jaksa Cirus Sinaga ini bertolak belakang dengan keterangan penyidik yang menyatakan telah berkoordinasi dengan Cirus Sinaga sebagai jaksa peneliti dalam kasus Gayus tersebut.

Ia mengaku pada 21 Oktober 2009, tim jaksa peneliti memberikan petunjuk atau P19 untuk berkas Gayus kepada penyidik Bareskrim Polri, kemudian pada 22 Oktober 2009 diterima kembali berkas Gayus tersebut.

"Pada 23 Oktober 2009, berkas Gayus dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Disebutkan, di dalam berkas dari penyidik, ditambahkan pasalnya dengan pasal penggelapan padahal sebelumnya hanya dikenai pasal pencucian uang dan korupsi.
(T.R021/Z003/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010