Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan asuransi BUMN PT Berdikari Insurance saat ini sedang membongkar dan mengusut tuntas dugaan penipuan asuransi dan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang diduga dilakukan oleh tertanggungnya PT KDM, PT PK, CV SJU dan PT BAP.
"Akibat dari usaha penipuan dan pemalsuan tersebut, PT Berdikari Insurance mengalami kerugian materil lebih dari Rp80 miliar dan ratusan miliar rupiah atas kerugian reputasi dan nama baik yang telah dibangun oleh Berdikari selama ini," kata Kepala Divisi Klaim PT Berdikari Insurance, Nizomudin, di Jakarta, Rabu.
Selain itu, katanya, Berdikari Insurance juga menghadapi sanksi dari Bapepam/LK Kemenkeu RI berupa Surat Peringatan dan pembatasan kegiatan usaha sebagian.
Padahal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan asuransi tidak boleh mentolerir, mengakui atau menyetujui klaim asuransi yang merupakan tindak pidana atau kejahatan.
Oleh sebab itu, Berdikari saat ini meminta agar Bapepam mencabut kembali sanksi yang telah dijatuhkan kepada PT Berdikari Insurance.
"Berdikari meminta agar Bapepam mencabut kembali sanksi yang telah dijatuhkan kepada PT Berdikari Insurance," katanya.
Pihaknya menilai Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) tidak proporsional dalam menyikapi persoalan yang dihadapi Berdikari.
Ia juga menjelaskan, saat ini PT Berdikari Insurance sedang melakukan upaya hukum termasuk menyeret para pelaku kejahatan asuransi ini ke pengadilan agar dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, Berdikari juga akan melakukan gugatan perdata untuk ganti rugi sebesar Rp 500 miliar atas perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian yang diduga dilakukan oleh para oknum-oknum PT KDM Cs.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010