Jakarta (ANTARA) - Kehadiran regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pengembangan gas bumi di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan regulasi baru itu merevisi ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018.

"Peraturan baru ini meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk domestik dan menambah jumlah serta kualitas infrastruktur gas bumi," kata Tutuka dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan regulasi baru tersebut memangkas birokrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha maupun investor.

Selain itu peraturan anyar itu juga memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha maupun investor.

Baca juga: Pemerintah ubah regulasi pengusahaan gas bumi pada sektor hilir

Perubahan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 pada pasal 14 ayat 10 menjadi pasal 14 ayat 10 dan 11 dalam Peraturan Menteri ESDM Nompr 19 Tahun 2021, pada ayat 10 butir a, dinyatakan bahwa kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh badan usaha lain setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Migas dari Menteri ESDM sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang wilayah jaringan distribusi oleh BPH Migas pada tahun berjalan.

Sebelumnya dalam peraturan Permen ESDM Nomor 4 tahun 2018, badan usaha dapat melakukan kegiatan usaha niaga setelah mendapatkan pertimbangan dari BPH Migas.

Dalam pelaksanaan penerbitan izinnya nanti, Direktorat Jenderal Migas akan meminta konfirmasi kepada BPH Migas atas informasi rencana lelang pada tahun berjalan.

Kemudian pada ayat 10 butir b, dinyatakan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen gas bumi baru setelah melakukan penyesuaian Izin Usaha Niaga Migas sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi.

"Penyesuaian ini dimaksud sebagai upaya kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi, percepatan pengembangan fasilitas, dan penyaluran gas bumi, serta kehandalan pasokan pada konsumen," ujar Tutuka.

Baca juga: AS bantu Indonesia dukung rancangan infrastruktur gas

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021