Jakarta (ANTARA) - Polsek Tebet, Jakarta Selatan, membekuk pelaku pencurian pendingin ruangan (AC) di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengungkapkan pelaku berinisial AM (45) tersebut ditangkap di kawasan Tebet pada Sabtu (21/8).
"Unit Reskrim Polsek Tebet berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ternyata adalah kelompok spesialis rumah kosong dan objek yang dicurinya AC Outdoor," kata Alexander di Mapolsek Tebet, Selasa.
Menurut dia, awalnya polisi menerima laporan dari warga yang melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan karena memasuki rumah tetangganya. Lantas polisi pun mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksinya di rumah-rumah kosong bersama dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO, yaitu A dan G.
Alexander mengatakan dalam dua bulan terakhir kelompok tersebut telah beraksi lima kali di kawasan Menteng (Jakarta Pusat), Setiabudi, Pancoran dan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan.
"Mereka ini kelompok yang bisa dibilang sindikasi karena ada perannya masing-masing. AM selaku eksekutor AC Outdor ini," katanya.
Baca juga: Polsek Tebet imbau warga melapor jika ada penggunaan senpi rakitan
Baca juga: Polisi buru dua kelompok pemuda yang terlibat tawuran di Tebet
Sedangkan A dan I alias G selaku DPO yang menentukan lokasi atau rumah yang sekiranya pantas dan cocok untuk AM melakukan aksinya, yaitu mencopot AC.
Sebelum beraksi, kata dia, kedua DPO itu berkeliling guna memetakan dan memastikan rumah yang menjadi sasaran mereka dalam kondisi kosong.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi terlarang tersebut, yakni kunci inggris, tang, obeng dan meter listrik.
"Kami masih bergerak mencari, barang ini dijual ke mana karena pengakuan AM, dia hanya eksekusi, dijual kemana itu ada lagi, dia bilang saudara," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021