Kedua polisi itu adalah Nas dan Ru. Mereka kini sudah dijebloskkan ke sel tahanan P3D (Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin).
"Kedua polisi yang dilaporkan telah memperkosa itu saat ini sudah saya jebloskan ke sel," ungkap Arkan Hamzah.
Pemerkosaan oleh kedua polisi itu terungkap saat korban bernama Lr (32) warga Jalan Agus Salim mengadukan kasus tersebut ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polresta Samarinda, pada Minggu, 21 Nopember 2010.
Korban mengaku, kedua polisi itu memerkosanya di Wisma Bhayangkari, depan Kantor Polresta Samarinda Minggu dini hari.
"Selain akan disidang disiplin keduanya juga akan diajukan ke peradilan umum," katanya.
"Sanksi terberat dari sidang disiplin itu yakni PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi yang lebih berat lagi mereka akan dikenakan pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan dan keduanya diperlakukan seperti tersangka lainnya," ujar Kapolresta Samarinda.
Kasus itu, sebut Arkan, telah mencoreng citra Polri. "Kami tidak akan main-main dengan kasus seperti ini dan siapapun pelakukanya akan kami proses, apalagi jika itu dilakukan oleh polisi," kata Arkan Hamzah.
Terkait status Nas yang masih menunggu putusan PTDH atas berbagai pelanggaran yang sebelumnya dilakukan, Arkan menegaskan, hal itu akan menjadi pertimbangan Kapolda Kaltim apakah oknum terbut masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri atau akan dipecat.
"Putusan PTDH yang kami ajukan sebelumnya belum keluar dan saat ini dia (Nas) berulah lagi. Jelas itu menjadi pertimbangan yang akan memberatkannya," tegas Kapolresta Samarinda tersebut.
Menurut sejumlah Informasi, pemerkosaan berawal saat kedua polisi itu manahan korban karena dianggap bermain judi.
Namun, bukannya dibawa ke Kantor Polresta Samarinda, tetapi kedua polisi itu membawa korban ke Wisma Bhayangkari.
"Di Wisma Bhayangkari itulah, Lr diperkosa oleh Nas sementara Ru menggeranyangi tubuh korban. Dia (Nas) sudah tidak layak disebut sebagi polisi sebab telah berulang kali melakukan pelanggaran diantaranya melakukan penganiayaan serta penipuan dan terakhir dilaporkan memperkosa," ungkap seorang anggota Polresta Samarinda.
Selain menyita sebuah botol minuman keras dan kartu domino, Polresta Samarinda juga menyita pakaian dinas yang digunakan kedua polisi tersebut saat memperkosa korban. (*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010