Pemerintah juga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja yang layak kepada masyarakat secara luas
Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet meminta pemerintah memastikan bantuan sosial bisa tersalurkan secara tepat sasaran untuk menekan angka kemiskinan di tengah COVID-19.
"Tidak hanya penduduk miskin, tetapi juga pada penduduk yang masuk ke kategori hampir miskin dan rentan miskin," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, ia menyarankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari masing-masing daerah perlu dimutakhirkan dalam jangka pendek, mengikuti perkembangan dari kemiskinan di masing-masing daerah.
Selain itu, dalam jangka panjang, Yusuf mengatakan pemerintah juga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja yang layak kepada masyarakat secara luas, selain tetap mempertahankan program yang sudah ada seperti program keluarga harapan (PKH),
"Hal ini bisa dilakukan dengan mendorong sektor prioritas yang dianggap dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, serta memberikan upah dan jaminan sosial pekerjaan yang layak," katanya.
Menurut dia, seluruh upaya tersebut harus dilakukan guna memitigasi peningkatan kembali jumlah penduduk miskin di Tanah Air karena adanya gelombang kedua COVID-19 pada Juli 2021.
Sebelum terjadi kenaikan kasus pada Juli 2021, jumlah penduduk miskin di dalam negeri pada tahun ini belum kembali pada level sebelum terjadinya pandemi.
Yusuf menyebutkan jumlah penduduk miskin mencapai 27,54 juta orang pada Maret 2021, atau lebih tinggi dibandingkan September 2019 saat pandemi belum terjadi yakni 24,79 juta orang.
"Namun angka kemiskinan pada Maret 2021 tersebut sedikit menurun dibandingkan dengan September 2020 yang sebanyak 27,55 juta orang," ujarnya.
Baca juga: Tekan kemiskinan ekstrem, ekonom sarankan penerima bansos ditambah
Baca juga: Risma menyemangati penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan
Baca juga: Airlangga: Pembukaan lapangan kerja terus dipacu guna tekan kemiskinan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021