"Mulai dari proses penyusunannya kami tidak sendiri karena kami harus mendengarkan pandangan baik dari pengusaha maupun pekerja," kata Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang dipantau virtual dari Jakarta pada Selasa.
Ida menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker maupun edaran dan surat keputusan yang dikeluarkan itu sangat dibutuhkan baik oleh pekerja maupun pengusaha.
Baca juga: Menaker: Persiapan JKP masuk dalam integrasi data kepesertaan
Dia memberi contoh bagaimana pentingnya dialog bipartit antara pemangku kepentingan ketenagakerjaan, namun hal itu harus perlu didorong melalui edaran atau aturan.
Ketiadaan aturan atau edaran yang mewajibkan dialog bipartit di sektor ketenagakerjaan dapat mendorong proses pengambilan keputusan sepihak yang dipaksakan kepada pihak lainnya.
Dialog sosial juga menjadi kunci dalam mencari solusi dalam mengatasi dampak dari pandemi COVID-19, dan Ida menegaskan bahwa penyesuaian upah sebagai langkah menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan keputusan dari dialog bipartit.
"Tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak. Semuanya harus dibicarakan secara bipartit," ujarnya.
Ida juga mengatakan bahwa Kemnaker kemudian terus melakukan sosialisasi kepada kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah dan kepada pengusaha dan pekerja akan aturan-aturan yang telah dikeluarkan. Koordinasi internal juga dilakukan di dalam Kemnaker untuk menegakkan aturan yang dibuat.
"Sederhananya peraturan-peraturan itu dibuat memang atas dasar kebutuhan dari pekerja atau buruh," kata Ida.
Baca juga: Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak
Baca juga: Anggota DPR pertanyakan efektivitas regulasi Kemenaker antisipasi PHK
Baca juga: Menaker minta AMHI sinergi dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021