Kulon Progo (ANTARA News) - RH (16) dan SBA (20), dua pelajar SMU di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran video porno, sekarang menghilang dan polisi tengah mencarinya.

Kedua pelajar itu menghilang setelah polisi memeriksanya namun tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan status keduanya yang masih pelajar.

"Kedua pelakunya sudah kami periksa, dan kami tetapkan sebagaitersangka, tetapi karena mereka statusnya masih pelajar, maka kamibebaskan," kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Suhadi di Wates, Rabu.

Sekarang polisi kesulitan melacak tersangka karena keduanya tidak membawa alat komunikasi ponsel.

"Keluarga mereka juga sudah kehilangan kontak dengan dua tersangka lebih dari satu bulan, dan kami juga belum berhasil mengetahui keberadaan mereka saat ini," kata Suhadi.

Polres Kulon Progo sudah menetapkan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bagi warga di wilayah kabupaten itu atau daerah lain yang mengetahui keberadaan keduanya diminta melapor ke polisi.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Samigaluh untuk melakukan pencarian karena pelaku adalah warga Kecamatan Samigaluh," katanya.

Video porno tersebut diperankan dua palajar SMU di Kecamatan Nanggulan itu masing-masing berdurasi satu menit 20 detik, dua menit 41 detik, serta 36 detik.

Menurut Nurhadi, polisi sudah mengetahui alamat keduanya di Kecamatan Samigaluh.

Video asusila yang sudah beredar luas melalui Internet dan ponsel warga Kulon Progo sejak 26 Oktober 2010 tersebut dibuat di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah pada 5 September 2010.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dalam pasal itu menyatakan setiap orang yang membuat dan memproduksi, atau memperbanyak, akan dikenai hukuman penjara minimal enam bulan, dan maksimal 12 tahun," katanya.

(ANT-159/M008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010