Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menjenguk sembilan tersangka kasus dugaan suap terdakwa Gayus HP Tambunan di tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri di Jakarta, Rabu.

"Kedatangan kita untuk menengok para tersangka kasus suap," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.

Sebelum menjenguk para tersangka, Satgas menemui ICW, MTI dan TII untuk mencari jalan terbaik dalam menangani kasus Gayus, kata Denny.

Kesembilan tersangka itu adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.

Kesembilan orang anggota yang terperiksa itu secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik sore harinya, tapi sampai malam belum kembali. Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading

Iwan menerima suap dari Gayus dengan jumlah bervariasi, dari bulan Juli hingga Agustus tiap bulan Rp50 juta atau per minggu Rp5 juta, kemudian pada September hingga Oktober berkurang menjadi Rp3,5 juta, sementara nilai bulanan Rp100 juta, sehingga total Rp368 juta.

Delapan polisi lainnya masing-masing menerima suap Rp5 juta hingga Rp6 juta.(*)

S035/R007

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010