"KY berharap pemerintah dapat menjelaskan kajian yang mendasari sebelum diterbitkannya PP Nomor 82 Tahun 2021 kepada publik," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Terutama, ujar Miko, dengan batu uji apakah penambahan insentif hakim agung dan hakim konstitusi berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KY: Tak ada penyerangan hakim jika ekspresi keadilan via jalur formal
Dengan terbitnya PP Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur insentif bagi hakim diharapkan pemerintah maupun MA telah memikirkan mekanisme pengelolaan seiring dengan perubahan dari sisi insentif.
"Tujuannya untuk memastikan apakah kebijakan ini memang tepat sasaran," kata Miko.
Sebagai contoh, dampak dari fasilitas tersebut terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sejak lama sudah menjadi persoalan mendasar dalam meningkatkan konsistensi serta kualitas putusan.
Agenda pembatasan perkara yang masuk ke MA, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali dan penguatan pengadilan di tingkat bawah seharusnya tetap diutamakan, ujar dia.
Baca juga: KY apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
KY melihat prioritas yang tidak kalah penting dan harus diselesaikan oleh pemerintah maupun MA adalah soal tunjangan, kesejahteraan, dan fasilitas kedinasan bagi hakim di tingkat pertama.
"Sebab, merekalah yang selama ini menangani beban perkara signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak-pihak berperkara," ujarnya.
Selain itu, sambung dia, terkait prioritas anggaran lain yang layak diutamakan sejalan dengan agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan terhadap situasi negara terkini.
Misalnya, kata dia, dukungan anggaran yang memadai untuk peningkatan sarana dan prasarana persidangan demi mendukung efektivitas pelaksanaan sidang elektronik pada masa pandemi.
Baca juga: KY: Sidang virtual percepat penyelesaian perkara
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021