Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji kemungkinan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor ganjil-genap.

"Untuk penindakan dengan tilang nanti kita akan kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Sambodo juga menambahkan, untuk saat ini pelanggar ganjil-genap hanya dikenakan sanksi putar balik.

Dia menambahkan, pekan depan Kepolisian akan tetap menerapkan sanksi putar balik dan ditambah dengan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar tetapi sudah berada di tengah ruas jalan ganjil-genap.

"Kalau kita temukan sudah berasa di tengah kawasan, misalnya, Jalan Rasuna Said, mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," katanya.

Baca juga: Kawasan ganjil-genap di Jakarta dikurangi jadi tiga kawasan
Baca juga: Pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri ditetapkan sebagai tersangka

Namun sebelum sanksi tilang diberlakukan, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terlebih dulu memasang rambu ganjil-genap dan menggelar sosialisasi.

"Setelah itu kita melaksanakan penindakan dengan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu," ujar Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jakarta hingga 30 Agustus 2021.

Namun kawasan pemberlakuan sistem ganjil-genap dikurangi menjadi hanya tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dengan pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021