Izin penyiaran Pemprov Maluku pada Diskominfo Channel melalui jaringan TV kabel dihentikan sementara
Ambon (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menutup sementara siaran Diskominfo Channel milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui jaringan TV kabel, karena belum memenuhi beberapa kewajibannya sejak beroperasi delapan bulan terakhir.
"Izin penyiaran Pemprov Maluku pada Diskominfo Channel melalui jaringan TV kabel dihentikan sementara hingga semua kewajiban dipenuhi," kata Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama, di Ambon, Selasa.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan KPID dan laporan penyedia jasa TV kabel, jasa mereka delapan bulan penyiaran dengan durasi 24 jam nonstop belum dibayar pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Maluku sebagai penanggung jawab.
Selain itu, Diskominfo Channel tidak memenuhi kewajiban siarannya terutama produksi konten lokal baru dan hanya memutar berulang konten lokal lama termasuk dari luar Maluku.
"Kami yang memberikan rekomendasi kepada Diskominfo Maluku untuk membuka channel sendiri di jaringan TV kabel dengan pelanggan lebih dari 32 ribu di Maluku. jadi kami sangat menyayangkan jika mereka tidak memenuhi kewajiban dalam penyiarannya," katanya.
Selain itu, isi konten lebih banyak menyangkut kegiatan Pemprov Maluku, termasuk dua iklan layanan masyarakat dalam bentuk foto dan bukan visual.
"Seharusnya karena kanal siaran ini milik Pemprov Maluku, maka semua isi kontennya tentang Maluku dan bukan mempublikasikan konten daerah lain, serta lebih berinovasi," katanya pula.
Kepala Dinas Kominfo Maluku Semmy Huwae yang dihubungi secara terpisah mengaku keterlambatan pembayaran hak penyedia jasa TV kabel dikarenakan sistem pembayaran yang bergeser, sehingga yang semestinya dibayar pada triwulan pertama beralih ke triwulan ketiga.
"Ini hanya karena pergantian sistem pembayaran yang berubah saja di bagian keuangan pemprov. Besok kalau sudah dilunasi, maka siaran Diskominfo Channel akan berjalan kembali," ujar Semmy.
Pihaknya, kata Semmy, telah mengajukan permohonan pembayaran ke BPKAD Pemprov Maluku untuk periode Januari-Agustus 2021, sebesar Rp9 juta per bulan atau total Rp72 juta.
"Soal isi konten, kami sedang melakukan perbaikan siarannya, jadi tidak ada masalah, semua akan dibenahi dan disesuaikan dengan Undang-Undang Penyiaran yang berlaku," katanya pula.
Baca juga: Kemenkominfo bangun Desa Broadband di Maluku 2016
Baca juga: Pemprov Maluku undang Turki dan China investasi sektor kesehatan
Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021