Data ini menunjukkan bahwa UMKM di Jatim semakin melek hukum, khususnya dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada produknya

Surabaya (ANTARA) -

Pendaftaran merek dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur meningkat menjadi 460 unit dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 308 unit.

Kadiv Yankumham Kanwilkumham Jatim Subianta Mandala dalam siaran pers, Selasa mengatakan peningkatan ini menunjukkan kalau pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya pendaftaran merek.

"Data ini menunjukkan bahwa UMKM di Jatim semakin melek hukum, khususnya dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada produknya," katanya usai kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur di salah satu hotel di Surabaya.
Dalam kesempatan itu dirinya memberikan atensi terhadap semakin tingginya dukungan pemerintah daerah yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pendaftaran merek.
'Program ini membuat masyarakat semakin semangat untuk mendaftarkan mereknya," ujar Subianta.
Ia mengatakan, biaya PNBP untuk pendaftaran merek untuk umum adalah Rp1,8 juta. Namun, jika bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat, maka akan mendapatkan subsidi dari negara.
"Pelaku UMKM hanya perlu membayar Rp500 ribu. Tahun ini banyak pemerintah daerah yang memberikan fasilitasi berupa tambahan subsidi pembayaran PNBP merek, sehingga biayanya menjadi gratis," ucapnya.
Ia mencontohkan, tahun ini Pemkot Surabaya mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM. Saat ini baru terealisasi 120 UMKM.
"Sehingga masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM yang ada di Surabaya untuk memanfaatkan fasilitas ini," ujarnya.

Baca juga: Merek lokal laris, UMKM didorong manfaatkan platform digital

Baca juga: Menkumham serahkan 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM

Baca juga: Penetrasi pasar online, Menkop UKM berencana konsolidasikan merek UMKM

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021