Kepada pihak keluarga, pemerintah desa dan seluruh masyarakat Desa Sihiuk, kami mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan tim..
Sibuhuan (ANTARA) - Tim SAR menghentikan pencarian terhadap Parlaungan (47), warga Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, yang dikabarkan hilang beberapa waktu di sekitar lokasi Sungai Barumun.
Danpos SAR Parapat, Hisar Turnip, di Barumun, Padang Lawas, Sumut, Selasa, mengatakan pencarian terhadap Parlaungan yang dikabarkan hilang dan diduga hanyut dilakukan di sekitar aliran Sungai Barumun selama tujuh hari belakangan ini sudah sesuai SOP (Standar Operasional).
Penghentian pencarian juga berdasarkan hasil keputusan kesepakatan bersama, oleh tim SAR Gabungan yakni Basarnas ( Pos SAR Parapat), BPBD Palas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa setempat dan pihak keluarga korban.
"Pencarian dengan menyisir sungai sejauh kurang lebih 70 kilometer dari titik nol penemuan sepeda korban sudah kami lakukan, namun mohon maaf kami belum berhasil menemukan korban," katanya.
Baca juga: Tim SAR cari orang hilang di Sungai Barumun
Baca juga: TKA Tiongkok hilang di sungai Konawe ditemukan meninggal di Morowali
Terkait penghentian pencarian ini, pihaknya juga sudah memohon izin pamit, kepada pihak pemerintah Desa Sihiuk dan Nurhayani Siregar selaku istri dari Parlaungan yang dikabarkan hilang tersebut.
"Kepada pihak keluarga, pemerintah desa dan seluruh masyarakat Desa Sihiuk, kami mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan tim selama proses pencarian Parlaungan beberapa hari ini," katanya.
Saat pencarian yang berlangsung sejak Selasa (17/8), tim menemukan tongkat (stik) dan kotak setrum alat tangkap ikan milik korban di sekitar aliran dan bantaran Sungai Barumun tersebut.
Juga ditemukan jeriken beserta kunci sepeda motor korban yang ditemukan warga saat hari pertama pencarian, pada hari Senin (16/8) sore lalu.*
Baca juga: BPBD Cianjur temukan jasad pemancing hilang tenggelam di bendungan
Baca juga: Seorang anak meninggal dan satu hilang terseret air bah di Lombok
Pewarta: Juraidi dan Ashari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021