Kita sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran, karena satu-satunya alat yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia adalah rupiah.
"Banyak yang bilang kripto itu currency, ada juga yang bilang bisa sebagai transaksi berbayar atau semacamnya. Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran. Hanya rupiah yang bisa dijadikan alat pembayaran, sehingga ini tidak misleading bahwa kripto di Indonesia adalah komoditas," kata Jerry saat menghadiri seminar web bertajuk "Tren Crypto Currency to Indonesia" secara virtual, Selasa.
Sehingga, lanjut Jerry, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bukan negara lain.
"Kenapa, karena Kemendag itu urus komoditas. Dan, kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang. Sehingga, kita menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti)," ujar Jerry.
Wamendag menyampaikan sosialisasi terkait definisi kripto tersebut sangat penting dilakukan, mengingat aset ini semakin diminati masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, Kemendag menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto adalah Bapepti.
"Sehingga segala sesuatu yg menjadi fungsinya, turunannya, itu diatur dalam domain Kemendag. Bukan dari negara lain, karena Kemendag itu urus komoditas. Dan, kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kita sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti," ujar Jerry.
Baca juga: Ekosistem kripto berkepastian hukum dorong pertumbuhan transaksi
Baca juga: Wamendag harap industri "blockchain" dorong pembentukan bursa kripto
Baca juga: Investor kripto tumbuh pesat di Indonesia selama pandemi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021