Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempermudah mekanisme dan skema kolaborasi penelitian untuk mendukung ekosistem penelitian yang lebih baik, di antaranya dengan cara memfasilitasi interaksi antarperiset dan pemangku kepentingan dan dukungan regulasi.
"Untuk mengubah potensi nasional termasuk riset, sumber daya manusia dan sumber daya alam menjadi pendorong kekuatan ekonomi nasional, regulasi yang mendorong terciptanya ekosistem kolaborasi riset juga penting," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Handoko menuturkan interaksi antarperiset, dukungan regulasi dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem riset yang baik, pengembangan talenta riset dan inovasi melalui manajemen talenta yang baik, serta hadirnya pusat-pusat unggulan riset akan menghasilkan kolaborasi riil riset yang berupa suatu kebaruan yang bisa dibuktikan secara ilmiah dan memenuhi standar dan regulasi sehingga bisa benar-benar menjadi solusi riil yang terbukti.
Baca juga: BRIN: Produk riset Indonesia harus capai standar global
Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan yang mendukung antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 sebagai pengikat; Instruksi Presiden (Inpres) Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Inpres Penggunaan Produk Dalam Negeri; Regulasi pengadaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 dalam bentuk katalog inovasi di LKPP.
Kemudian, aturan terkait insentif pelaku usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 terkait dengan super tax deduction sebesar 300 persen; insentif pelaku riset melalui PMK 72/2019, PMK no.6/2016; dan hibah riset dan inovasi melalui dana abadi riset, dana abadi pendidikan, dan dana perkebunan sawit;
Dalam hal pengembangan talenta riset dan inovasi telah dibentuk Manajemen Talenta Nasional di bidang riset dan inovasi yang diselenggarakan BRIN sebagai platform dasar untuk peningkatan mobilitas periset.
BRIN sudah memulai manajemen talenta riset seperti Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk S1, S2 dan S3 by research, mendidik orang dengan Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang dikirimkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ke berbagai negara.
Baca juga: BRIN dorong partisipasi aktif badan usaha dalam riset dan inovasi
"Kalaupun mereka kita tarik mereka punya potensi menjadi talenta walaupun belum jadi talenta yang sebenarnya. Dengan sistem dukungan kita harapkan para peneliti bisa langsung melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan kepakaran agar bisa menjadi periset yang mature di bidangnya," ujar Handoko.
Selain itu, Kepala BRIN mengatakan terkait pengembangan Pusat Unggulan Riset fokus pada tema unggulan spesifik dengan target tertentu yaitu sains atau industri dan bersifat lintas institusi dengan lokasi di perguruan tinggi.
Untuk sains, mitra lintas institusi antara perguruan tinggi dan pusat riset terkait di BRIN, sedangkan industri mitra lintas institusinya antara perguruan tinggi, mitra industri, dan pusat riset terkait di BRIN.
Adapun kontribusi para pihak yaitu BRIN menyediakan hibah untuk biaya sumber daya manusia (SDM) dan bahan riset, serta infrastruktur riset. Perguruan tinggi mengalokasikan periset dari dosen dan mahasiswa pasca sarjana, penyediaan ruang kerja, dan operasional perkantoran. Sementara mitra industri berbekal masalah riset, menyediakan bahan riset dan fasilitas produksi/percobaan implementasi.
Hibah pusat unggulan riset berupa kontrak tahun jamak tiga sampai tujuh tahun diberikan dan dievaluasi setiap tahun dan pada akhir periode diperpanjang.
Target keluaran pusat unggulan riset adalah kekayaan intelektual seperti karya tulis ilmiah bereputasi global, dan paten setiap tahun, lulusan S3, dan produk di akhir kontrak.
Sedangkan target dampak bersifat wajib untuk rekam jejak saat pengajuan hibah baru oleh pengusul yang pernah menerima hibah sebelumnya, yaitu untuk pusat unggulan riset sains, adanya kolaborasi dengan mitra global, sedangkan untuk pusat unggulan riset industri, diperolehnya lisensi ke industri yang menghasilkan royalti sebanyak 40 persen untuk periset dan 60 persen untuk untuk negara melalui BRIN.
Baca juga: Tempatkan sains-teknologi pada posisi strategis
Baca juga: BRIN: Kolaborasi global tingkatkan akses data dan pemahaman bencana
Baca juga: BRIN bantu hubungkan industri dengan hasil riset
***3***
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021