Jakarta (ANTARA) - Bulan Muharram dalam kalender tahun Hijriah adalah salah satu bulan suci bagi umat Islam yang belakangan ini di Indonesia kian populer.
Tidak hanya sebagai penanda adanya pergantian tahun Hijriah saat tiba tanggal 1 Muharram, di mana saat ini sudah masuk pada 1443, namun pada 10 Muharram juga punya nilai makna tinggi, karena di hampir pelosok negeri ini, semarak dengan apa yang dikenal sebagai Idul Yatama.
Barangkali, umat Islam di Indonesia lebih mengenal sebagai Lebaran Anak Yatim ketimbang Idul Yatama.
Di saat pandemi COVID-19 pada 2021 Tahun Masehi ini, setidaknya sudah dua kali perayaan Tahun Baru Islam Muharram dan juga Idul Yatama, termasuk juga HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, karena dua tahun terakhir masih berlangsung pandemi.
Sampai saat ini pandemi masih mewabah dan mengguncang stabilitas kehidupan bangsa hampir pada semua sektor.
Pandemi COVID-19 tak dipungkiri nyata-nyata telah mengakibatkan jumlah anak yatim, piatu dan yatim piatu, baik di Indonesia bahkan global meningkat karena mereka ditinggal orang tuanya yang meninggal akibat COVID-19.
Mengenai angka yang mendekati berapa jumlah anak yatim, piatu dan yatim piatu karena orang tuanya meninggal karena COVID-19, belum ada data yang bisa dirujuk, terkecuali yang sifatnya hasil pendataan lembaga-lembaga non-pemerintah.
Organisasi Kawal COVID-19 banyak dirujuk dengan estimasi hingga Juli 2021, sekurangnya 50.000 anak menjadi yatim piatu akibat pandemi COVID-19.
Lalu, data yang disajikan dalam laporan laman https://www.kompas.id/baca/riset/2021/08/23/yatim-piatu-akibat-pandemi-bukan-sekadar-angka/ menyatakan estimasi jumlah anak yatim, yatim, piatu, yatim piatu karena kehilangan orang tua akibat COVID-19 menurut data provinsi per 17 Agustus sebanyak 30.912 anak.
Laporan itu juga menyatakan dalam lingkup global, merujuk temuan salah satu riset yang dipublikasikan lembaga The Lancet, diperkirakan ada sebanyak 1.562.000 anak kehilangan, setidaknya satu orang tua yang meninggal karena COVID-19 sejak 1 Maret 2020 hingga 30 April 2021.
Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprediksi terdapat lebih dari 40.000 anak kehilangan orang tua akibat COVID-19.
Bagaimana dengan data Kementerian Sosial?
Kemensos merujuk pada data Satgas Penanganan COVID-19 per 20 Juli 2021 diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim, piatu, atau yatim piatu.
Namun, saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Pabuaran, Kota Serang, Provinsi Banten, pada 13 Agustus, Mensos Tri Rismaharini menyebutkan hingga saat ini, data sementara yang tercatat ada kurang lebih 4 juta anak yatim, namun itu belum termasuk tambahan dari korban pandemi COVID-19.
Data itu akan terus diperbarui dengan data dari pemerintah daerah (pemda).
"Jumlah riil dari anak yatim itu sudah kita mintakan kepada pemda, termasuk juga dari balai-balai, yayasan, pondok pesantren dan lain sebagainya," kata Mensos.
Baca juga: Pelukan hangat Eri Cahyadi untuk anak yatim terdampak COVID-19
Baca juga: Muzani: Pemerintah beri perhatian anak yatim piatu terdampak COVID-19
Perlindungan
Ikhwal anak yatim akibat pandemi ini juga sempat dicuatkan dan disorot Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8) 2021 pemerintah diminta untuk melakukan penanganan terhadap dampak pandemi COVID-19, salah satunya terhadap anak yatim piatu.
Terkait penanganan pemerintah terhadap anak yatim piatu yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, ia meminta program dan penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.
Sebenarnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, yang ditandatangani pada 10 Agustus 2021.
Pada PP tersebut tercantum mengenai perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban bencana non-alam, misalnya seperti pandemi COVID-19.
Di Pasal 3, tercantum aturan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada 15 kategori anak.
Sedangkan dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat itu, termasuk anak korban bencana nonalam seperti pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemkot Jakbar data anak yatim korban COVID-19 untuk dapat bantuan
Baca juga: DKI buat program bantuan untuk anak yatim piatu karena COVID
Dalil rujukan
Dalam Islam, cukup banyak referensi yang menekankan dan sangat dianjurkannya menyantuni anak yatim, dan ditunjukkan dalam banyak dalil.
Bahkan, Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam (SAW) sendiri terlahir dalam keadaan yatim, karena ayahnya wafat saat ia masih dalam kandungan dan tidak lama kemudian, saat berusia enam tahun ibunda Nabi Muhammad juga meninggal dunia.
Ketua Yayasan Peduli Fajar Imani Bogor, yang banyak bergerak dalam kegiatan sosial-kemanusiaan, termasuk santunan pada anak yatim, ustadz Muad Hendrisman, S.Ud menjelaskan dalam Islam, menyantuni anak yatim adalah amal yang amat luar biasa. Karena hebatnya amal yang satu ini sampai-sampai Nabi Muhammad SAW bersabda:
dari Sahl ibnu Sa'ad, dari Nabi SAW beliau bersabda: أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا” وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى, yang artinya:
“Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini --beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya-- (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod Nomor. 135, shahih) dan juga di As Silsilah Ash Shahihah (800): (Bukhari: Kitab Al Adab, 24-Bab Fadhlu Man Ya'ulu Yatiman).
Kebersamaan dengan Nabi di surga, tentu kita sepakati sebagai balasan yang sangat istimewa. karena bukan hanya masuk surga dan mendapatkan berbagai kenikmatan di dalamnya, namun juga bersama orang yang paling mulia bagi seluruh manusia bahkan seluruh para nabi dan rasul, maka akan meninggikan kemuliaan di yaumil qiyamah kelak.
Hanya saja, jika diperhatikan, hadits tentang keutamaan menyantuni anak yatim di Hari Asyuro adalah hadits yang dipermasalahkan oleh para ulama hadits, yakni: من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة. "Siapa yg mengusap tangannya pada kepala anak yatim, di Hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah SWT akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yg diusap satu derajat".
Boleh saja mengharapkan pahala dari setiap helai rambut anak yatim yang disantuni, namun menjadikannya waktu khusus dalam beramal, sehingga hanya menyantuni anak yatim di Hari Asyuro saja tentu bukan satu hal yang diharapkan dalam syariah.
Prinsipnya, berbuat baik atau beramal salih tidak terikat oleh hari atau tempat tertentu. Selama itu merupakan perbuatan yang baik bahkan ada anjurannya dalam agama, maka ia bisa dilakukan kapan saja, termasuk menyantuni anak yatim.
Para ulama sepakat bahwa menjadikannya Hari Asyura sebagai hari untuk lebih banyak berbuat baik kepada anak yatim, bukanlah tradisi yang buruk.
Asalkan, tidak hanya menyempitkan makna berbuat baik hanya di Hari Asyura, dan meyakini bahwa di hari lain tidak lebih baik dari Hari Asyura.
Dalam artian, Hari Asyura bisa dijadikan momentum pengingat pentingnya beramal salih, dan di saat pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini, amalan dan perbuatan menyantuni anak yatim itu adalah wujud kesalihan iman sekaligus sosial.*
Baca juga: Wali Kota Bogor siapkan bantuan untuk anak yatim piatu korban COVID-19
Baca juga: Mensos siapkan bansos khusus anak yatim karena COVID-19
Copyright © ANTARA 2021