layanan SIM keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 ini, bisa dilakukan di lima lokasi berbeda di kota Jakarta.
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Selasa, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima titik di Jakarta itu demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling itu pada hari hari Selasa ini berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.
Kemudian di LTC Glodok, Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling pada hari Selasa ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan mobil Sim keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh petugas kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021